Rabu, Februari 20, 2008

Beberapa Dasar Kemampuan Membayar Masyarakat

Kemampuan Membayar Masyarakat (ATP /Ability to Pay)

Menurut Mukti (2001) dapat menyimpulkan bahwa untuk mengetahui kemampuan membayar masyarakat dapat dilihat dari dari sisi pengeluaran untuk keperluan yang bersifat tersier seperti: pengeluaran rekreasi, sumbangan kegiatan sosial, dan biaya rokok.
Kemampuan masyarakat membayar biaya pelayanan kesehatan dapat dilihat dari pengeluaran tersier non pangan (Gani dkk, 1997). Susilowati dkk. (2001) berpendapat bahwa, kemampuan membayar biaya pelayanan kesehatan dapat diukur dari keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi kebutuhan di luar kebutuhan dasar. Dalam hal ini antara lain minuman/makanan jadi, minuman beralkohol, tembakau/rokok atau sirih, serta pengeluaran pesta yang diukur setahun. Kemampuan untuk membayar berhubungan dengan tingkat pendapatan dan biaya jasa pelayanan lain yang dibutuhkan masyarakat untuk hidup.


Mendukung formula diatas batasan ATP yang di pakai oleh negara -negara di dunia yang sudah menjadi rekomendasi WHO yang di sampaikan oleh Xu, et. al (2005) adalah 5% dari kapasitas membayar rumah tangga atau dalam rumus

ATP = 5% X CTP;

CTP = Kapasitas Membayar, yang di peroleh dari pengeluaran non pangan di tambah dengan pengeluaran pangan non esensial.


Formula ini merupakan formula yang di rekomendasikan sebagai batasan kemampuan membayar rumah tangga. Kapasitas membayar rumah tangga atau Disposible Income merupakan sebuah nilai yang dapat dipakai sebagai dasar untuk melihat kemampuan membayar masyarakat.
Batasan ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dari suatu negara.

Minggu, Februari 17, 2008

Isi Data Susenas 1999 dan 2001

Hai Pecinta Data Sekunder

Info berikut ini memperkenalkan isi dari Susenas untuk periode 1999 dan 2001 yangdidapatkan dari panduan Susenas BPS. Semoga memberikan informasi mengenai isi data di tahun tersebut.

SUSENAS 1999 vs 2001

1999

2001

Nama Bagian

Kor

Modul

Kor

Modul

Identifikasi

I

I

I

I

Karakteristik Rumah Tangga

II

II

II

II

Karakteristik Enumerasi

III

III

III

III

Karakteristik Anggota Rumah Tangga

IV

N.A

IV

IV

Pengeluaran Rumah Tangga

IX

IV

VII

VII

Kesehatan Individu dan Tingkat

V

N.A

V

V

Keterangan Kesehatan

N.A

N.A

VC*

VC

Pendapatan

N.A

V

V

V

Aktivitas Anggota RT berusia ≥ 10 thn

VI

N.A

V

V

Keluarga Berencana

VII

N.A

VC*

VC

Perumahan dan Pemukiman

VIII

N.A

VI*

VI

Stok untuk Hidup

X

N.A

N.A

N.A

Stok Beras (Pangan)

N.A

N.A

N.A

VIII

Na: Tidak tersedia

Sumber : BPS, 2001


Salam

Sabtu, Februari 16, 2008

Bahan Dasar Keadilan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia


Keadilan Pembiayaan Kesehatan


Keadilan pembiayaan kesehatan adalah salah satu bagian dari 3 tujuan pokok dari sistem kesehatan yaitu pelayanan kesehatan yang baik, cepat tanggap, dan adil dalam kontribusi pembiayaan (Xu et al., 2005).
Keadilan dalam kontribusi pembiayaan dan perlindungan terhadap risiko keuangan berdasarkan asumsi bahwa sebaiknya rumah tangga dapat membayar bagiannya secara adil. Hal itu tergantung pada perkiraan atau asumsi normatif masyarakat dan bagaimana sistem kesehatan dapat membiayai.
Penelitian Equitap oleh Doorslaer et al. (2005) memberikan suatu konsep keadilan dalam pembayaran pelayanan kesehatan yaitu rumah tangga sebaiknya tidak membelanjakan lebih dari batas tertentu atas pendapatannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama periode tertentu.
Pengeluaran yang melebihi batas tersebut akan menyebabkan terganggunya rumah tangga.


Disetiap negara, keadilan kontribusi pembiayaan mencakup dua aspek penting yaitu pengumpulan risiko (risk pooling) diantara mereka yang sehat atau yang sakit dan pembagian risiko (risk sharing) antar kemakmuran atau tingkat pendapatan. Penggabungan risiko merupakan dasar pemikiran kontribusi pembiayaan kesehatan untuk perawatan ketika sakit. Jadi setiap orang yang sakit tidak ditimpa beban ganda karena sakit dan ongkos perawatan. Pembiayaan adil jika rasio antara kontribusi total kesehatan dan pengeluaran total bukan makanan adalah sama untuk semua rumah tangga (Xu et al., 2005).

Wagstaff dan Doorslaer (1999; 2002) menghubungan pengaruh total dari distribusi pembiayaan dalam pendistribusian pendapatan dengan konsep keadilan vertikal dan keadilan horisontal. Dikatakan adil secara vertikal apabila secara luas setiap kelompok mampu/kaya membayar lebih dalam sistem kesehatan dibandingkan kelompok tidak mampu/miskin. Adil secara horisontal apabila secara luas masing-masing keluarga yang memiliki pendapatan sama akan membayar sama di dalam sistem kesehatan.


Pertanyaan yang muncul apakah di Indonesia sudah terwujud keadilan pembiayaan ini???


Free Web Counters
DSL ISP Service